Transaksi jual beli ini dilakukan secara bertahap. Namun, Zaki menerangkan, meski sudah terjadi pengikat jual beli, akan tetapi transaksi terpaksa urung terjadi.
Zaki menjelaskan, pihaknya membatalkan transaksi itu lantaran pelunasan pembayaran gedung terlalu lama dari kesepakatan awal.
Saat itu, Zaki mengaku sudah menerima uang senilai Rp 4,5 miliar. Karena transaksi batal, Zaki pun mengembalikan uang yang telah ia terima melalui Stanley.
“Pak Stanley datang kepada saya menagih uang pengembalian itu atas dasar pak Irfan sudah memberikan kuasa kepada pak Stanley. Surat kuasanya lihat, namun untuk lebih memastikan lagi, saya menghubungi salah satu staf pak Irfan mengenai surat kuasa itu,” ungkap Zaki di muka persidangan.
Setelah mendapat kepastian, Zaki pun membayarkan sejumlah uang yang ia terima itu melalui Stanley.
“Saat itu yang menerima uang pengembalian transaksi jual beli pak Stanley karena pak Irfan sudah memberi kuasa kepada pak Stanley. Pengembalian secara transfer beberapa kali melalui rekening bank dari pak Stanley,” ungkapnya.
“Saya tidak mengetahui apakah pak Stanley menyerahkan uang pengembalian itu kepada pak Irfan atau tidak. Yang jelas, saya sudah mengembalikannya melalui pak Stanley atas dasar surat kuasa tersebut,” ungkap Zaki.