Antv – Tiga Rumah Toko (Ruko) di sekitar Terminal Type A Indihiang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, disegel petugas gabungan Satpol PP, TNI - Polri, Ormas Islam dan Masyarakat, Jumat (6/1/2023) siang.
Penyegelan itu dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi minuman keras (miras) dan ruko tersebut ditenggarai dijadikan gudang tempat penyimpanan miras.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan mengatakan, tiga ruko yang disegel itu diantaranya dua ruko berkedok cafe dan satu ruko berkedok warung jamu. Ke tiga ruko itu disegel berupa penempelan stiker dan garis polisi, untuk memberikan efek jera kepada pemilik ruko.
"Ada dua (ruko) di sini dan satu ruko penjual jamu. Kita pasangkan stiker di pintu dan dituangkan dalam berita acara penghentian sementara kegiatan. Ruko yang disegel ini diduga melakukan penyimpanan miras," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, Jumat (6/1/2023).
Budi menerangkan, selain atas dasar aduan dari masyarakat, penyegelan ruko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras itu dilakukan sesuai Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya. Namun kenyataannya masih ada oknum-oknum masyarakat yang melanggar perda tersebut, padahal sebelumnya pemilik ruko sudah diperingatkan secara tertulis.
"Ini juga kan atas dasar Perda di Kota Tasikmalaya tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam perda itu sudah jelas dilarang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya," terang Budhi.
Budhi menambahkan, penyegelan ini akan dilakukan hingga pemilik ruko mempunyai itikad baik untuk tidak melakukan kembali aktivitas transaksi miras dan penyimpanan miras di dalam ruko tersebut.