Masyarakat Indonesia Masih Setuju Pemilu 2024 Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Masyarakat Setuju Pemilu 2024 Memakai Sistem Proporsional Terbuka (Foto : Istimewa)

Dari 100% pemilih Demokrat, 67,1% setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara hanya 7,9% yang setuju pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup. Selebihnya, yakni 25,0% mengaku tidak tahu/tidak jawab/rahasia.

Melihat data di atas, bisa disimpulkan bahwa sejatinya keinginan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ini bukanlah keinginan publik. Perubahan ini lebih banyak diinginkan oleh segelintir elit parpol tertentu.

Lebih jauh, kalau kita lihat alasan konstituen yang setuju pemilu 2024 diubah menjadi sistem proporsional tertutup lebih banyak karena alasan teknis, seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan pemilu jadi lama, bukan alasan substantif demokrasi.

Sementara alasan konstituen yang setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, lebih didasari oleh alasan-alasan yang menjadi substansi dan hakikat demokrasi, seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan.

Untuk itu, ada baiknya MK dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ini juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia.

Metodologi survei:

Survei ini sendiri dilakukan pada rentang waktu 6 – 12 November 2022 di 34 Provinsi di Indonesia dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling. Jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan Confidence Interval/margin of error  sebesar ± 2,83%.