Antv –MA telah memutuskan hukuman mati atas upaya kasasi terpidana Herry Wirawan. Kuasa hukum para korban menyambut baik atas putusan tersebut dan menunggu pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Kuasa hukum para korban Yudi Kurnia mengaku menyambut baik atas putusan MA yang menolak upaya kasasi terpidana Herry Wirawan. Terpidana tetap dijatuhi hukuman putusan mati oleh MA dengan menguatkan Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kita menyambut baik putusan Mahkamah Agung, apalagi korban juga sudah mengetahui putusan tersebut,” kata Yudi Kurnia, dilansir dari tvOnenews.com pada Jumat 6 Januari 2023.
Seperti diberitakan Viva.co.id, kata kuasa hukum, atas putusan MA tersebut, rasa keadilan para korban pun dianggap telah terpenuhi. Yudi mengatakan jika masa depan korban telah direnggut oleh pelaku.
“Putusan mati itu dianggap telah memberi rasa keadilan terhadap korban, karena masa depan korban telah direnggut pelaku. Bayangkan dari 13 santri yang jadi korban, 7 korban di antarnya melahirkan anak atas perbuatan pelaku,” tambah Yudi.
Korban dan kuasa hukum kini menunggu informasi eksekusi mati yang akan digelar. Setidaknya, dengan eksekusi mati terpidana bisa mengobati rasa keadilan korban.
“Selanjutnya menunggu kabar dari jaksa atas pelaksanaan eksekusi terpidana, biasanya suka ada pemberitahuan saat jelang eksekusi mati. Dengan eksekusi mati terpidana setidaknya dianggap mengobati rasa keadilan korban,” tutup Yudi.
Sebagai informasi, pada akhir 2021 publik dibuat geger soal kabar 13 orang santriawati menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama di Cibiru, Kota Bandung. Fakta mengejutkan, pelaku adalah guru ngaji para korban yakni Herry Wirawan.
Tujuh korban diketahui telah melahirkan atas hubungan badan antara Herry Wirawan dan korban santri, satu diantaranya sudah melahirkan dua kali.
Kabar ini pun membuat geger. Kasus ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban setelah lebaran Idhul Fitri 2021, yang kemudian viral usai memasuki masa persidangan bulan Desember.