Merasa tertipu, RR dan AR kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang selanjutnya menetapkan PDD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Edy mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya bisa mengamankan PDD di sebuah rumah kos daerah Bekasi, Jawa Barat, pada akhir Desember 2022.
"PDD diamankan bersama seragam dan atribut avsec (aviation security) sebagai barang bukti," imbuh Edy.
Belakangan diketahui, dulunya PDD memang pernah bekerja sebagai pegawai avsec, namun dipecat.
Uang ratusan juta hasil penipuan tersebut, oleh pelaku dihabiskan tanpa sisa untuk keperluan pribadi
Atas perbuatannya, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.