Antv –Polres Banjarnegara telah menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu (4/1 2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara.
"korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).
Ia mengungkapkan, kejadia bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truk yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truk.
"Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaaran rusak," bebernya.
Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.
"Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian," ucapnya.