Jadi Tersangka korupsi PKH, SH Kembalikan Uang Rp250 Juta ke Kejaksaan Bangkalan

Jadi Tersangka korupsi PKH, SH Kembalikan Uang Rp250 Juta (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Antv – SH, istri eks kepala Desa Kelbung Kecamatan Galis Bangkalan, ditetapkan jadi tersangka Kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021.

Kasus korupsi ini sendiri telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan SH telah mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi, kerugian negara dari kasus korupsi PKH yakni total sebesar Rp 4,2 miliar. 

Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses, salah satu tersangka berinisial SH mengembalikan uang Rp250 juta yang dikorupsi. 

"Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp75 juta," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

Menurut Fahmi, SH saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama keempat terdakwa lainnya. 

Melalui Penasehat Hukumnya, Risang Bima Wijaya, terdakwa SH menitipkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp250 juta kepada Kejari Bangkalan, Madura

“Hari ini Kejari Bangkalan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa SH senilai Rp 250 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 4.254.165.769 (Rp 2,4 miliar) atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana PKH periode 2017-2021 di Desa Kelbung,” tuturnya di hadapan awak media.

Fahmi melanjutkan, itikad baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. 

Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda," jelasnya.

Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi, menurut Fahmi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh SH. 

Sehingga, jumlah pengembalian uang itu belum diketahui apakah sudah sebanding dengan uang yang telah diambil terdakwa.