Beraksi 6 Menit, Dua Pembobol Rumah Jaksa KPK Diringkus Polisi

Beraksi 6 Menit, Dua Pembobol Rumah Jaksa KPK Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Antv – Kasus pencurian di rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Ferdian Adi Nugroho (FAN) akhirnya terungkap. 

Dua orang pelaku berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SIP (31) asal Kendari, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap dalam pelariannya di wilayah DKI Jakarta.

"Pertama kali kita lakukan penangkapan adalah tersangka dengan inisial SIP yang kita lakukan penangkapan di wilayah Cilincing, Jakarta utara. Kemudian atas penangkapan tersebut kita kembangkan kepada tersangka yang kedua yang berinisial JN yang kita tangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2022).

Usai ditangkap, lanjut Nuredy, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda DIY melalui jalur darat. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus ini dengan terang.

Menurutnya, kedua pelaku terbilang profesional dalam menjalankan aksi pencurian. Sebab mereka hanya butuh waktu tak sampai 6 menit untuk membobol rumah jaksa KPK tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kita ternyata sudah sangat profesional. Yang mana kejadian tersebut hasil penyelidikan kita di lapangan yaitu pada jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," ungkapnya.

Nuredy melanjutkan, kedua tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

Tersangka SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

Kemudian tersangka JN merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama. Serta residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Di antaranya satu set alat untuk melakukan pencongkelan gembok dan rumah, helm yang digunakan pada saat melakukan kejahatan. Serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Terkait barang bukti laptop milik korban yang ikut dicuri, Nuredy mengakui belum berhasil menemukannya.

Seperti diketahui, laptop tersebut diduga berisi dokumen terkait kasus-kasus korupsi yang ditangani jaksa FAN. 

"Tersangka mengatakan sebagian barang bukti yang belum kami temukan itu dibuang di wilayah Jogja yaitu di wilayah sungai yang mana sungai tersebut tidak mengetahui tempatnya tapi dia bisa menunjukkan tempatnya nanti akan kami beritahukan. Dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Nuredy.

"Hasil keterangan korban laptop itu adalah milik dinas, inventaris dinas yaitu milik instansi KPK itu menurut keterangan korban yang dituangkan dalam BAP," imbuhnya.

Mantan Kapolres Sukabumi tersebut menambahkan pihaknya saat ini masih menggali motif di balik aksi pencurian di rumah jaksa KPK, apakah ada hubungannya dengan kasus korupsi atau tidak. Termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu menjadi masukan kami dan kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Untuk saat ini sebagaimana yang saya sampaikan tadi kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada 2 tersangka saja," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, rumah Jaksa KPK berinisial FAN di Jalan Arjuna No. 20 Wirobrajan, Kota Yogyakarta, disatroni maling pada Sabtu, 24 Desember 2022. Pencuri membawa kabur tas berisi laptop dan berkas-berkas kerja.