Ia menyampaikan harga baru per 3 Januari 2022 sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
“Melalui Subholding Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga, kami terus berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,” ujar Nicke.
Baca Juga :