Masa Penahanan Ferdy Sambo Bisa Diperpanjang Setelah 9 Januari

Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Tidak (mungkin Ferdy Sambo cs bebas). Kita sudah menyusun per-kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjang pasti akan sudah diputus," tandasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.