Berikut Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Istri dan Anak Hingga Tewas

Pelaku penyiraman air keras Rizal di Polres Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Polisi berhasil menangkap pelaku Rizal alias Ahmad (48) penyiram air keras kepada istri dan anak hingga tewas. Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tengerang Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.

"Pada Kamis, 29 Desember 2022, akhirnya tim mendapat keberadaan pelaku tersebut dan kami melakukan penangkapan di Pondok Aren, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 30 Desember 2022.

Dari hasil penyelidikan, tersangka nekat menyerang istri dan anak tirinya tersebut dengan air keras lantaran sang istri berinisial SS, ketahuan chat dengan mantan suaminya terdahulu. Diketahui antara tersangka dan korban sudah menikah siri pada Juli 2022.

"Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya (lewat ponsel)," ujar Palsma.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Pasma menjelaskan selain menyiram SS, Rizal juga menyiram KM yang merupakan anak tirinya, hasil pernikahan antara korban dan suaminya terdahulu.

Kasus penyiraman air keras hingga merenggut nyawa dua orang tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berloksi di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat akan melakukan penyerangan, pelaku sebelumnya sedang berbicara dengan korban di rumah kontrakan mereka. Sementara itu, anak mereka KM sedang tidur di atas kasur tanpa ranjang.

"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," ujarnya.

Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM, akibat siraman tersebut, korban SS terluka dan KM menangis kencang. Korban kemudian berlari sambil menggendong anaknya dan meminta tolong kepada warga. Sementara pelaku melarikan diri.

"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," ujarnya.

Siraman air keras dari suaminya membuat korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya. Sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.

Keduanya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.

Penyelidikan yang berjalan selama tiga hari pun membuahkan hasil dengan menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 Tahun.