“Untuk pengungkapan kasus narkotika beserta barang buktinya, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 12,2 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terang kepala BNN.
Lebih lanjut Petrus Golose mengatakan, BNN berhasil mengungkap tindak pencucian uang dari kasus narkotika sebanyak 17 kasus, dengan total aset senilai Rp33,8 miliar telah disita negara.
Sementara, dalam bidang rehabilitasi di BNN bersama mitra kerjanya, ada sekitar 31.868 orang pecandu atau penyalahguna narkotika telah menjalani rehabilitasi sepanjang Tahun 2022.
“Diharapkan upaya rehabilitasi yang diberikan BNN serta mitra kerja BNN dapat benar-benar memperbaiki kualitas dan keterampilan hidup klien sehingga meminimalisir kekambuhan,” pungkas Petrus Golose.
Baca Juga :