"Aksi bejad pelaku diketahui ibu korban karena mendengar suara teriakan putrinya dari dalam kamar. Saat pintu kamar dibuka, anaknya tengah disetubuhi suaminya," jelas Ipda Ferdinan.
Ipda Ferdinan juga memyampaikan, bahwa saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Batanghari.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.