Kemendagri Serahkan Dokumen RKPD 2023 kepada DOB Papua Barat Daya

Kemendagri serahkan RKPD 2023 kepada DOB Papua Barat Daya. (Foto : Kemendagri)

Antv –Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyerahkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Penyerahan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD Tahun 2023 untuk Provinsi Papua Barat Daya diterima dan dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad.

Kegiatan tersebut disaksikan Asisten Satu Kota Sorong Rahman serta Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Kemendagri Iwan Kurniawan beserta jajaran lainnya.

Dalam arahannya, Teguh Setyabudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam penyusunan RKPD Provinsi Papua Barat Daya. Mereka di antaranya kementerian/lembaga serta komponen lingkup Kemendagri, yaitu Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada kabupaten/kota cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang aktif berkontribusi untuk memberikan data dan informasi selama penyelesaian dokumen dimaksud, sehingga penyelesaian penyusunan RKPD dapat dilakukan secara cepat dan tepat menyesuaikan kebutuhan penetapan perencanaan dan penganggaran tahun 2023," ungkap Teguh.

Dia mengatakan, penyusunan RKPD DOB Papua Barat Daya dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan tahapan yang serupa dengan penyusunan RKPD di tiga Provinsi DOB Papua sebelumnya, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan RKPD 2023 di Provinsi Papua Barat Daya terdapat program, kegiatan, maupun subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.