Menteri BUMN Erick Thohir: Merger Damri-PPD Demi Penguatan 2 BUMN Angkutan Bus

Erick Thohir: Merger Damri-PPD Demi Penguatan 2 BUMN Angkutan Bus (Foto : Istimewa)

Antv – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa, penggabungan atau merger antara Damri dengan PPD untuk penguatan BUMN angkutan bus.

Erick Thohir meyakini penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan karena pusahaan hasil penggabungannya, nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Erick Thohir dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/12/2022).

Restu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD, merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

Erick Thohir mengemukakan merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.

Penyatuan menjadi langkah terbaik, katanya, agar kedua perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Sebelumnya melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, mengatakan Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai peraturan pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.