Antv –Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasus penangana perkara di MA. KY sudah memeriksa pelanggaran kode etik delapan hakim.
"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting pada Senin, 26 Desember 2022.
Ia menambahkan KY melakukan pemeriksaan terhadap ETP (hakim yustisial MA). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap 8 orang sebelumnya.
"Mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap (advokat dan beberapa pegawai di MA)," ujarnya.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Untuk itu, Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada rekan-rekan dan masyarakat luas. Diketahui, KPK memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).
Dia merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Kini, KPK sudah menahan setidaknya 14 orang dalam perkara tersebut. Perkara ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kemudian, dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK melakukan pengembangan penyidikan dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Ternyata, Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.