Antv –KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jawa Timur Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022.
Meski sudah melakukan penggeledahan namun KPK tidak menyita apapun dari ruang kerja mereka. Terkait tindakan penggeledahan itu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku langkah itu bentuk profesionalisme dan menepis adanya intervensi.
“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan, tak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli, Jumat, 23 Desember 2022.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Dijelaskan Firli, kerja KPK yang bebas dari kepentingan kekuasaan, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," jelasnya.
Lebih lanjut, Firli menyampaikan, penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil juga menandakan lembaga antirasuah bekerja tak pandang bulu.
“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firli.