Berharap Bebas, Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung

Berharap Bebas, Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Penasehat Hukum, Terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan, mengajukan banding, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022).

Dalam kasus tersebut Doni dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.

Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan, terkait putusan majelis tersebut, kini pihaknya sudah meregister permohonan banding.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan," ucap Ikbar, setelah menyerahkan berkas banding.

Ikbar mengaku, upaya banding tersebut dilakukan, berharap majelis bisa mempertimbangkan vonis, dan Doni bisa bebas.

"Harapan saya jelas (Doni Salmanan) bebas," kata Ikbar.

Ikbar menjelaskan, terkait persoalan sudah diketahui bersama, bahwa ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan.

"Kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," ujar dia.

Ikbar mengungkapkan, pada saat itu Satgas waspada investasi, memanggil para afiliator, untuk menghentikan seluruh kegiatan.

"Kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ungkap dia.

Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya, maka mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini.

"Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," ucapnya.

Alhamdulillah, kata Ikbar, sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi.

"Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," tandasnya.