Berharap Bebas, Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung

Berharap Bebas, Doni Salmanan Ajukan Banding ke PN Bale Bandung (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Penasehat Hukum, Terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan, mengajukan banding, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022).

Dalam kasus tersebut Doni dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.

Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengatakan, terkait putusan majelis tersebut, kini pihaknya sudah meregister permohonan banding.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan," ucap Ikbar, setelah menyerahkan berkas banding.

Ikbar mengaku, upaya banding tersebut dilakukan, berharap majelis bisa mempertimbangkan vonis, dan Doni bisa bebas.

"Harapan saya jelas (Doni Salmanan) bebas," kata Ikbar.

Ikbar menjelaskan, terkait persoalan sudah diketahui bersama, bahwa ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan.