Antv –Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan yang memaksa karyawan muslim mengenakan atribut bernuansa natal.
MUI mengeluarkan surat terkait hal tersebut dengan nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut MUI meminta agar Kapolri dan jajarannya memastikan tidak adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim seperti di mal, hotel, supermarket, pabrik maupun seluruh kegiatan usaha lain.
“Kapolri diharapkan dapat menjamin ibadah umat beragama dengan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” tulis surat tersebut dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 22 Desember 2022.
Seperti dilansir dari VIVA.co.id, MUI menyampaikan bahwa, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi terhadap keyakinan keagamaan masyarakat.
Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah dituangkan pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016. Dalam Fatwa tersebut MUI menyampaikan bahwa hal ini perlu diambil sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan mengatas namakan toleransi dan persahabatan.
Dalam fatwa tersebut juga ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
Untuk itu, MUI mengimbau kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
“Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahan agar menghormati keyakinan umat Islam dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut natal,” tulis MUI.
Jika terjadi hal demikian, MUI meminta Kapolri untuk tidak ragu menindak dengan tegas karena hal tersebut dianggap telah mencederai prinsip-prinsip toleransi antar umat beragama di Indonesia.