Untuk itu, MUI mengimbau kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
“Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahan agar menghormati keyakinan umat Islam dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut natal,” tulis MUI.
Jika terjadi hal demikian, MUI meminta Kapolri untuk tidak ragu menindak dengan tegas karena hal tersebut dianggap telah mencederai prinsip-prinsip toleransi antar umat beragama di Indonesia.
Baca Juga :