200 Ribu Lebih Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan

200 Ribu Lebih Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp757.575.600 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp507.535.780,” imbuhnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan surat Nomor S-290/MK.6/KNL.0901/2022 tanggal 16 Desember.

“Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan BMn (Barang Milik Negara) pada 27 Juli terhadap 1.692.332 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp2.966.832.100 dan total potensi kerugian negara Rp1.145.259.816,” tandasnya.