Dalam menjalankan aksinya, modus operandi para tersangka yakni adalah menyimpan atau menimbun rokok ilegal pada satu lokasi.
"Setelah ditimbun kemudian diedarkan kepada para penjual dengan menggunakan krombong sepeda motor," sambungnya.
Dari pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan empat tersangka beserta barang bukti rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Kemudian sarana pengangkut berupa mobil blind van, sepeda motor beserta krombong dan uang tunai hasil penjualan.
Akibat perilaku ini tersangka diancam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Ancaman penjara paling lama lima tahun dam denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai," katanya.
Selain mengungkap praktik rokok ilegal, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan kedua di tahun 2022 yakni 664.540 batang rokok ilegal.
Barang bukti itu didapat dari hasil penindakan selama bulan Maret sampai Juli 2022.