Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024

Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024. (Foto : Stranas PK)

Antv –Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 pada Selasa 20 Desember 2023.

Stranas PK merupakan wadah dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran ini bertema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi.

Acara ini dihadiri sejumlah Menteri. Mereka yang hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Bappenas Suharso Manoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Stranas PK terdiri dari lima Lembaga/Kementerian. Mereka Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan KPK sebagai koordinator.

“Berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, serta Menteri Politik Hukum dan HAM," ucap Ketua KPK Firli dalam peluncuran di bilangan Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2022.

Lima belas aksi tersebut:

1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.

2. Pengendalian Ekspor Impor

3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa

4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan

5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha

6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa

7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)

9. Penataan Aset Pusat

10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi

11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah

12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah

13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana

14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa

15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Firli 15 aksi ini merupakan kelanjutan dari tahun 2021-2022. Pada tahun itu hanya terdapat 12 aksi.

"Melanjutkan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan menambahkan beberapa aksi baru," kata Firli.