Antv – Dua dari tiga orang terduga pelaku pencurian kabel listrik di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi pada Kamis, (15/12/2022) lalu akhirnya ditangkap tim elang sat Reskrim Polres Merangin.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial LN warga Kampung 7 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, dan HN alias Rendi, warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko barat, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian membenarkan atas penangkapan kedua pelaku. Ia menyebutkan, jika kedua pelaku diamankan dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku.
"Ya benar, untuk Pelaku HN kita amankan dikontrakkannya, di Dusun Bangko, dan LN dirumahnya di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan. Margo tabir. Kedua pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Merangin guna lakukan penyidikan.
Lumbrian mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
"Masih ada satu pelaku lagi yang belum kita amankan. Kini kita masih melakukan penyelidikan dan memburu satu pelaku lagi," kata Lumbrian.
Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku HN dan LN sudah diamankan di Mapolres Merangin, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan penyidikan dari kedua pelaku," tandasnya.