Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Depok Laporkan Kasus Persekusi

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (Foto : Antv-Melly Depok)

Antv –T (18), pelaku pelecehan seksual di salah satu universitas di kawasan Cimanggis, yang videonya viral beberapa waktu lalu, melaporkan kasus persekusi yang dialaminya.

Pelaku melapor pada Minggu 18 Desember 2022 kemarin, berdasarkan video yang viral tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan pelaku sudah melapor dan pihaknya tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Dari video yang beredar, pelaku diikat dan disiram serta mendapat sejumlah kekerasan.

"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya mencari saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut," ujar Imran saat dikonfirmasi di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).

Pihaknya juga masih melakukan penelusuran berdasarkan video yang beredar. Pasalnya dalam video tersebut terlihat massa sehingga kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Terlapornya itu dari rekan-rekan dan senior-senior yang bersangkutan," katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka yang cukup serius seperti pukulan dengan tangan kosong, sundutan rokok, ditendang sehingga pelaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya serta trauma.

"Banyak ya (luka), di badannya ada lebam-lebam ada juga bekas sundutan rokok, dan semi ditelanjangin lah," ungkap Imran.

Para pelaku persekusi pun terancam dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.