Menteri Luar Negeri Lantik 128 Pejabat Pencatatan Sipil Luar Negeri

Menlu Retno Marsudi melantik Pejabat Pencatatan Sipil (PPS). (Foto : Kemendagri)

Adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.

Berupa surat ada 14: Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

Berupa akta ada 6: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. Dan satu lagi berupa biodata penduduk, serta dalam bentuk digital yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikenal Digital ID.

"Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang. Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el atau yang sekarang sedang digalakkan Digital ID; KK, dan Akta Kelahiran," urai Dirjen Zudan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat mendukung kegiatan pelayanan Adminduk di luar negeri ini sebagai bentuk kehadiran negara dengan semua kemudahan dan jangkauan yang lebih dekat sehingga masyarakat tidak perlu pulang ke tanah air untuk mengurus dokumen kependudukan di luar negeri.

Semua akan menjadi lebih mudah, praktis, efisien dan cepat kata Tito Karnavian.

Tidak berhenti di Denhaag team Dukcapil Kemdagri dan Kemlu melanjutkan jemput bola ke Maastricht untuk membuatkan KTP Digital pada hari Sabtu 17 Desember 2022.