Indonesia – Papua Nugini Gelar Perundingan Kerja Sama Perbatasan Darat

Sidang ke-36 Joint Border Committee Indonesia - PNG. (Foto : Kemendagri)

Beberapa agenda penting yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain melakukan reviu atas Pengaturan Khusus Pelintasan Batas Adat dan Adat 1993; menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Angkutan Perbatasan Darat dan MoU Pengaturan Kepabeanan; serta pembahasan kartu lintas batas perbatasan kedua negara menggunakan Border Pass bagi penduduk perbatasan.

"Dalam pembahasan, disampaikan pula perkembangan mutakhir terbentuknya provinsi baru di Papua, yang tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi pada tata kelola perbatasan darat kedua negara," sambung Safrizal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persidangan ke-36 JBC Indonesia-PNG ini telah berjalan baik dengan tercapainya tujuan bersama yang diakhiri dengan terselesaikannya berbagai isu yang tertunda terkait aktivitas perbatasan Indonesia-PNG.

"Pada hari ini telah disepakati berbagai pending issue yang dituangkan dalam record of discussion yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kedua negara dengan lintas sektor pada kementerian/lembaga di masing-masing negara," pungkas Safrizal.