Pemerintah Akan Blokir Permanen STNK Tunggak Pajak 2 Tahun pada 2023

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto : Viva)

"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," katanya.