KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tersangka Dana Hibah

Sahat Tua Simandjuntak dan 3 lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto : Istimewa)

AntvKPK secara resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari sumber APBD Jawa Timur.

KPK Juga menetapkan tiga orang lainnya tersangka, selain Sahat. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 15 Desember 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, sebelumnya Sahat Tua Simanjuntak dan tiga tersangka lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya dan sejumlah tempat di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Usai ditangkap, mereka dibawa petugas KPK ke Markas Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar.