Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Ngamuk Minta Uangnya Dikembalikan

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Ngamuk (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, memvonis Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, dengan penjara selama 4 tahun, terkait kasus trading ilegal Quotex.

Putusan hakim itu, diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penunut umum yang menuntut hukuman penjara selama 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, pada Kamis (15/12/2022), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim menilai, terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.