Antv –Mantan penyidik Bareskrim Polri Irfan Widyanto semula meyakini perintah mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk tujuan penyidikan kepentingan hukum.
Hal itu diungkapkan AKP Irfan saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke AKP Irfan apakah sudah mengetahui peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo saat melakukan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak-menembak atau penembakan di rumah 46?" tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tahu dari dengar, karena tanggal 8 saya datang," ujar Irfan.
"Maksudnya, di rumah 46 ada penembakan?" tanya JPU lagi.
"Saya tahu dari mendengar," jelas Irfan.
"Sebelum diambil CCTV saudara sudah tahu?" kata JPU memastikan.
"Sudah tahu," kata Irfan.
Saat itu, AKP Irfan menjelaskan, dirinya hanya mendengar adanya kejadian tembak-menembak antara anggota polisi. Ia pun tidak memastikan atau mengecek lebih jauh lantaran posisinya berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya," ujar Irfan.
Kemudian, JPU kembali menggali jawaban Irfan dengan bertanya maksud dari pengambilan dan pergantian DVR CCTV tersebut. AKP Irfan menjawab, sejak awal dia mengira tujuan pergantian DVR CCTV ini demi kepentingan hukum.
"Keyakinan saya atau pemahaman saya, saya mendapatkan perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan.
"Kepentingan hukum kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu (peristiwa penembakan)?" tanya JPU lagi ke AKP Irfan.
"Siap, saya kan tidak tahu apakah karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay mengatakan, dirinya mendapatkan laporan langsung dari AKP Irfan Widyanto usai diperintah melepaskan DVR CCTV.
Hal itu diungkap Acay saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Acay menjelaskan, AKP Irfan mendatanginya langsung untuk melapor setelah mendapatkan perintah melepas DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. AKP Irfan mendapatkan perintah untuk melepas DVR itu oleh Kombes Agus Nurpatria.
"Jadi, langsung Irfan melaporkan? Irfan bilang bahwa ada CCTV yang dilepas, DVR yang dilepas, hardisk-nya?" tanya majelis hakim lagi.
"Saya tidak tanya detail yang mulia," jawabnya.
Berdasarkan cerita dari AKP Irfan, yang menyuruh anak buahnya itu untuk melepaskan DVR ialah Kombes Agus Nurpatria. Sementara, setelah dilepaskan, DVR tersebut langsung diserahkan ke Chuck Putranto yang bertugas di Divisi Propam Polri.
JPU lantas menanyakan tanggapan Acay setelah AKP Irfan menceritakan perintah melepas DVR tersebut. Saat itu, Acay mengaku kaget dan langsung menanyakan DVR CCTV yang dilepaskan.
"Ketika saudara mendapatkan laporan dari Irfan, perintah terdakwa Agus untuk mencopot DVR. Tanggapan saudara apa?" tanya JPU.
"Saya sempat kaget yang mulia. Saya sampaikan, 'waduh'. Saya tanyakan, 'Fan, sekarang barangnya ada di mana?' gitu," ucap Acay.
"Waduh maksudnya apa?" kata JPU.
"Kaget, kok Irfan baru sampaikan itu sekarang," tutur Acay.