"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," beber Ilham Bintang.
Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.