Antv –Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menjadi saksi kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan itu Irfan menceritakan mulai dari perintah Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV. Dalam hal tersebut, Irfan menuturkan bahwa dirinya diminta untuk mengamankan DVR CCTV hingga menggantinya dari pos sekuriti di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti ditulis VIVA.co.id, CCTV tersebut diminta Agus untuk dibawa ke seseorang pengusaha CCTV untuk diganti. Kemudian Irfan pun langsung menghubungi Tjong Tjiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.
Singkat cerita, Irfan bertemu dengan Afung saat itu. Dari situlah, jaksa langsung mencecar peraih Adhi Makayasa Polri terkait bagaimana transaksi dengan Afung saat bertemu.
Kendati, Irfan mengaku bahwa dirinya membayar Afung untuk mengganti CCTV yang telah dipesannya itu menggunakan uang temannya yang bernama Indra.
"Setelah diantar ke Chuck akhirnya pulang dibayar atau gak?," ujar jaksa.
"Saya bayar," jawab Irfan.
"Pakai uang siapa?," tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," sahut Irfan.
"Siapa namanya?," tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?," ucap jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan kepada jaksa.
Lantas, dari situlah jaksa langsung kembali bertanya kepada Irfan Widyanto bagaimana mekanisme pembayarannya. Pasalnya, jaksa masih merasa penasaran dengan pernyataan dari Irfan.
"Bagaimana caranya itu saudara komunikasi dengan Indra itu. apakah setelah di transfer dibawa ke saudara, atau Indra nya transfer dulu baru si Indra, gimana mekanismenya?," tanya jaksa.
"Untuk mekanisme pembayaran saya lupa pak. yang pasti saya menghubungi minta tolong teman saya, kan saya tanya sama Afung, "Fung berapa semua totalnya, sekian pak". oh ya udah disitu saya minta tolong teman saya untuk bayarkan setelah itu, "Fung katanya sudah dibayar coba cek". setelah dicek sudah, "sudah"," beber Irfan.
Kemudian, Irfan menjelakan bahwa Indra adalah teman dari salah satu anggota polisi juga. Namun, ia tak mengetahui terkait alamat rumah Indra. Hal itu, mendasari pertanyaan yang kembali dilontarkan oleh jaksa.
"Teman enggak tahu alamatnya, kok percaya banget, bayar 3 Juta kok ini kan agak menggelitik ini saudara pesan tapi teman saudara yang bayar, pakai M banking menurut keterangan Afung?," kata jaksa.
"Siap, kan nanti saya ganti," ucap Irfan.
"Bukan masalah saudara ganti atau enggak. kenapa harus dia teman itu anggota Polri atau apa? " tanya jaksa.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jawab Irfan lagi.
"Jangan tertawa, ini menggelitik loh ini?," tegas jaksa.
"Siap," kata Irfan.
"Membayar loh, sehingga terjadi tindak pidana, jangan ketawa-ketawa ya?," kata jaksa.
"Siap," ucap Irfan.
"Kan saudara bisa telepon Acay dan uang saya enggak ada bagaimana pembayaran, inisiatif siapa sehingga saudara menyuruh Indra jaya?," tutur jaksa.
"Inisiatif saya pak," jawab Irfan lagi.