Tilap Dana Bansos Warga Puluhan Juta Rupiah, Seorang Kadus Dipecat

Tilap Dana Bansos Warga Puluhan Juta Rupiah, Seorang Kadus Dipecat (Foto : antvklik-Tarmizi)

Antv – Salah seorang kepala dusun (Kadus), di desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi dipecat dari jabatannya diduga gegara tilap dana bansos warga.

Kadus berinisial MR ini dipecat dari perangkat Desa Penapalan, Tebo berdasarkan hasil Musyawarah desa khusus (Musdessus) dan surat pemberhentian dalam menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat terkait bantuan dana Bansos berupa PKH, BPNT dan PPKM yang diduga tidak disalurkan ke masyarakat.

Terkait hal ini, kepala Desa Penapalan Saprianto membenarkan bahwa saudara MR sudah dipecat dari Kadus II atas dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang tidak disalurkan kepada penerima manfaat.

"Benar, surat pemberhentiannya sudah diterbitkan pada November lalu. Dalam surat itu, berbunyi telah terbukti melakukan penyalahgunaan bantuan sosial, maka dari itu saudara diberhentikan karena sudah meresahkan dan mencoreng nama baik lembaga pemerintahan desa," kata Kades Penapalan, Saprianto.

Kades juga menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan bantuan sosial ini dilakukan MR sejak tahun 2020 silam. Dengan modus memindahkan uang dari rekening penerima manfaat ke rekening keluarganya.

"Yang katahuannya baru Rp.10 juta rupiah, karena baru satu Rt penerima manfaat yang melapor. Diduga sebelum saya jadi kades penyalahgunaan bansos ini sudah berlangsung," jelas Kades.

Kades juga mengaku bahwa uang dana bansos sebesar 10 juta itu sudah dikembalikan MR. Namun, pihaknya tetap melakukan pemberhentian karena sudah mencoreng nama baik pemerintah desa.