Antv – Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, materi muatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai.
Lebih lanjut Bahtair mengatakan, Perpu sangat dibutuhkan para penyelenggara pemilu untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN, pemilih di 4 DOB papua (Provinsi Oapua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegununungan).
"Perpu juga memberi kepastian hukum bagj parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan Rabu, 14 Desember 2022, besok. Bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk 4 provinsi baru di papua. Namun syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka perpu tersebut memberi pengecualian," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang dterima antvklik.com, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, UU No 3 tahun 2022 Tentang IKN menyebutkan IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tak memilik hak pilih untuk memilih DPRD Provinsi dan tak memiliki hak pilih DPRD Kabupaten/kota. Warga IKN hanya memiliki hak pilih presiden/wapres, mimilih DPD dan memilih DPR RI.
"Pertanyaaanya kapan hukum pemilu IKN tersebut efektif diberlakukan, berapa jumah anggota DPR RI Dapil IKN, berapa DPD Dapil IKN?. Sedangkan hingga saat ini belum terjadi pertambahan penduduk secara signifikan di wilayah IKN. Jika ditambahkan anggota DPR dan anggota DPD di wilayah IKN saat ini, maka bisa terjadi over representasi politik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Ini soal keadilan kue politik. Di wilayah IKN ada 3 daerah yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kab Penajam Paser utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara," bebernya.
Maka, lanjut Bahtiar, Perpu tersebut memberi kepastian hukum bahwa untuk pelaksanaan pemilu di wilayah IKN tersebut dilaksanakan tetap sama persis seperti tahun 2019 yang lalu.