Antv –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan fasilitas penyediaan Gerakan Pasar maupun Gerakan Pangan Murah (GPM) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Hal ini untuk menekan laju inflasi terutama jelang akhir tahun dan tahun baru. Penekanan ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (12/12/2022).
Sebagai informasi, Bapanas melakukan extra effort dalam rangka pengendalian inflasi pangan, salah satunya dengan memobilisasi pangan dari daerah surplus ke daerah defisit, serta operasi pasar dengan GPM.
“Ada bantuan untuk kegiatan pasar murah yang biayanya juga ditanggung, kemudian membantu fasilitasi untuk saling menghubungkan antara daerah surplus dan minus, selanjutnya juga ada subsidi angkut dari daerah surplus ke lokasi, tentunya ini fasilitas sangat berguna dan bermanfaat,” kata Tomsi dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri tersebut.
Namun sayangnya, belum semua Pemda memanfaatkan fasilitas ini, misalnya dalam operasi pasar murah. Berdasarkan data yang dikantongi Bapanas, gelaran pangan murah sampai ahir tahun ini hanya dilakukan oleh 20 provinsi dan 83 kabupaten/kota, atau kurang lebih 235 titik saja.
Padahal fasilitas ini dibiayai langsung oleh kas negara melalui skema Tambahan Uang Persediaan atau TUP.
“Mohon menjadi atensinya, mohon untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Seperti yang disampaikan Pak Sarwo Edhy, kalau memang tidak ada yang menggunakan, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Di satu sisi teman-teman teriak di daerah, tapi satu sisi lagi fasilitasnya tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Tomsi.
Dalam kegiatan yang sama, Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas Sarwo Edhy yang hadir mewakili Kepala Bapanas menjelaskan, pihaknya telah membuka ruang bagi dinas Pemda yang membidangi pangan untuk bekerja sama menggelar operasi pasar murah.
Dirinya berharap, jelang akhir tahun anggaran, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk menekan laju inflasi. Terlebih, jika fasilitas ini tak dimanfaatkan, anggaran yang telah tersedia harus dikembalikan ke kas negara.
“Ini kami masih membuka (kesempatan) bagi (dinas) kabupaten/kota yang membidangi pangan untuk mengusulkan ke kami apabila di wilayahnya masih melakukan gerakan operasi pasar dan biaya sudah kami TUP-kan, jadi sudah siap, tinggal usulan dari dinas,” kata Sarwo Edhy.