Polisi Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Merangin, Tangkap 2 Pelaku dan Sita 12 Rakit

Polisi Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Merangin (Foto : antvklik-Darliyanto)

Antv – Jajaran Polres Merangin kembali melakukan penertiban penambangan emas ilegal yang masih marak beroperasi yang dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (10/12/22).

Langkah tegas yang diambil Polres Merangin saat ini, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh, langsung melakukan penertiban atas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal kebun sawit yang tidak jauh dari Dam Sesah Kampung 5 Desa Sido Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi dengan menggunakan mesin dompeng rakit.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh membenarkan atas penertiban penambangan emas ilegal tersebut.

Ia mengatakan, saat dilakukan penertiban oleh petugas, petugas mendapatakan 12 unit mesin dompeng rakit (Lanting) yang beraktifitas. Namun, hanya 2 orang terduga pelaku diamankan, karena pelaku lainnya berhasil kabur saat melihat kedatangan petugas.

"Ya benar, saat dilakukan penertiban oleh petugas, kami mendapatakan 12 mesin Dongfeng Rakit dan 2 orang terduga pelaku, karena pada saat kami datang pelaku lainnya kabur,” ujar Kompol Agus Saleh.

Ia juga menjelaskan, setelah mendapatkan mesing Dongfeng rakit yang masih berakttifitas dilokasi, langsung dilakukan penindakan dengan cara membakar serta melakukan perusakan agar tidak bisa digunakan Kembali.

”Sesampainya dilokasi, kita langsung melakukan pengrusakan serta membakar mesin dompeng rakit dan peralatan PETI tersebut, agar tidak dapat dipergunakan Kembali,” jelasnya.

Selain kedua orang terduga pelaku tersebut, petugas jugab berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah engkol diesel, 1 lembar karpet mie warna hijau, 1 buah gabang warna merah, 1 buah potongan, 1 buah Pralon warna biru, 1 buah Dulang, serta 1 botol Air raksa (Mercury).

Selanjutnya, semua barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti berupa peralatan PETI, kita amankan ke Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.