Antv – Menjelang pergantian tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mendeportasi 62 warga negara asing (WNA).
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar mengatakan, selain memulangkan ke negara asalnya, pihaknya juga memproses hukum 10 WNA yang kini tengah mendekam di rumah detensi Imigrasi.
“Jumlah dari Januari sampai Desember hari ini (Rabu (7/12)) itu 62 orang kita deportasi artinya kita pulangkan ke negara asal, ada 10 orang (WNA) sekarang mendekam di rumah detensi imigrasi itu suatu tempat untuk menempatkan sementara orang asing yang menunggu untuk dipulangkan dan ada satu orang yang masih proses dalam persidangan projustisia warga Perancis kasus pemalsuan dokumen di pengadilan,” ujar Wishnu didampingi Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan kepada wartawan di Semarang, Rabu (7/12/2022).
Wishnu menerangkan, jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh WNA di Jawa Tengah yaitu overstay atau melebihi batas waktu menetap dan penyalahgunaan izin tinggal. Meski demikian, menurut Wishnu, angka 62 orang WNA yang melanggar tersebut masih terhitung sedikit.
“Kita langsung proses untuk dipulangkan. Dominan yang melanggar itu WNA asal China kemudian ada Korea, Malaysia Singapura,” jelasnya.
“China persentase 40 persen paling banyak. Sebenarnya menurut saya 62 orang yang kita pulangkan itu masih sedikit. Kita menggugah teman-teman semuanya untuk bisa bersama lebih detail lagi dalam mengawasi keberadaan orang asing apalagi sudah mulai agak bebas agak sudah mulai lalu lintas keluar masuk lebih terbuka lagi,” tambahnya.
Disisi lain, Wishnu mengaku dibanding tahun lalu dan saat ini, angka pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Jateng meningkat. “Tahun lalu sama sekarang meningkat jauh. Pandemi itu bahkan sampai orang asing satu gak boleh masuk dan di dalam gak boleh keluar selama pandemi gitu,” imbuhnya.