Antv –Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyerahkan bantuan berupa Dana Stimulan kepada warga terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur di Batalyon Rider 300, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Bantuan Dana Stimulan itu diberikan kepada warga pemilik rumah yang mengalami kerusakan terdampak gempabumi sesuai kategori dan tingkat kerusakan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dirincikan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana, warga terdampak itu diberikan bantuan senilai 10 juta untuk rumah rusak ringan, kemudian 25 juta untuk rusak sedang dan 50 juta untuk rusak berat.
Akan tetapi, Presiden memberikan tambahan dari besaran Dana Stimulan tersebut menjadi 15 juta untuk rumah rusak ringan, 30 juta untuk rumah rusak sedang dan 60 juta untuk rusak berat. Tambahan tersebut menurut Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebelumnya.
“Tadi malam saya itung-itung lagi. Tadi pagi saya sudah juga menyampaikan ke Menteri Keuangan. Ada uang atau tidak. Ternyata ada sedikit. Sehingga, saya putuskan, yang 50 akan menjadi 60 juta. Yang 25 menjadi 30 juta dan yang 10 akan menjadi 15 juta,” kata Presiden, disambut sorak-sorai para warga yang hadir.
Kepada seluruh warga yang menerima bantuan, Presiden meminta agar Dana Stimulan diprioritaskan untuk membangun rumah kembali. Presiden melarang penggunaan dana tersebut kemudian dipakai untuk membeli barang lain yang bukan prioritas seperti kendaraan bermotor.
“Titipan saya, agar pembangannya segera dimulai. Uang yang sudah diberikan agar 100 persen dipakai untuk perbaikan rumah,” pinta Presiden.