Antv –Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya Ferdy Sambo akan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian dengan terdakwa Richarad Elizer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
"Kalau begitu kita rubah dulu untuk yang kita periksa adalah saudafa ferdy sambo dulu," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Seperti ditulis VIVA.co.id, hakim menjelaskan yang sebenarnya jadi saksi pada hari rabu itu adalah Putri Candrawathi. Namun, pihak kuasa hukum meminta agar sidang digelar secara tertutup.
Alasan pihak kuasa hukum yaitu Arman Hanis mengatakan agar sidang menyangkut persoalan pelecehan seksual yang dialami Putri.
"Pada tanggal 27 oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember terkait permohonan agar pemeriksaan ibu putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.
Arman pun menyampaikan itu kepada hakim agar sidang kliennya harus digelar secara tertutup. Ia pun menjelaskan aturan Mahkamah Agung (MA) tentang keterangan saksi yang berkaitan dengan kekerasan seksual.