Antv – Petugas Satreskrim Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang penimbun BBM bersubsidi yakni berinisial SG (43) warga Cikarang Utara, Bekasi dan KD (39) serta MYD (54), keduanya merupakan warga Lohbener, Indramayu.
Pelaku ditangkap di lokasi penimbunan solar bersubsidi di desa/kecamatan Lohbener, Indramayu, karena kedapatan menimbun ribuan liter solar tanpa dilengkapi surat ijin usaha.
5000 solar bersubdisi itu rencananya akan ditimbun dan akan dijual ke DKI Jakarta, dengan harga industri atau non subsidi.
AKBP M Lukman Syarif, Kapolres Indramayu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan petugas saat dilakukan patroli rutin, polisi mencurigai satu unit kendaraan pickup yang sedang mengisi BBM di di SPBU pantura.
Kecurigaan polisi makin bertambah ketika mobil pickup tersebut membeli BBM dengan jumlah yang sangat banyak. Kendaraan tersebut bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar.
Setelah di lakukan penyeledikan kedapatan polisi menemukan gudang penyimpanan solar bersubsidi di lokasi ditemukan 16 kempuh (toren).
Dari 16 kempuh tersebut lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi berikut pompa penyedot serta selang BBM.
"Kita melaksanakan penggerebekan terhadap salah satu lokasi yang diduga melakukan penimbunan solar berseubsidi, setelah kita laksanakan penggerebegan disana kita temukan lima ribu litersolar yang bersubsidi yang akan di jual dengan harga solar reguler," terang AKBP M Lukman Syarif, kapolres Indramayu, Selasa (6/12/2022).
Dari TKP, selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamnakan 5 kumpah berisi 5.000 liter solar bersubsidi, serta mobil pick up yang sudah di modifikasi untuk aktifitas bongkar muat BBM ilegal. Sementara polisi masih memburu tiga pelaku lainya yang masih buron
"Jika dilihat dari luar, kendaraan itu seperti mobil pick up biasa. Tapi sebenarnya kendaraan itu sudah dimodifikasi untuk menampung solar,Dari hasil penjualan itu, keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp 1.000 – Rp 2.400 per liter. Selain tiga tersangka yang sudah kami amankan, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Lukman.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 uu ri nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah ketentuan pasal 55 uu ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60 miliar.