"AW pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus serupa bersama artis Vitalia Shesya dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. AW merupakan pengelola dua karaoke,” katanya.
"IH diperintah oleh AW untuk membeli narkotika jenis sabu dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp 5 juta," imbuhnya.
Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan dan para tersangka untuk sementara masih sebagai pemakai. Belum ada informasi apakah mereka pengedar narkoba.
"Dapat keterangan barang dikonsumsi sendiri. Tetap kita perdalam," tegasnya.
Para tersangka kini terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika. Arief juga menjelaskan pihaknya meminta pemerintah daerah menutup operasional tempat hiburan yang terdapat kegiatan peredaran narkoba.
"BNNP Jawa Tengah akan melakukan pengawasan operasional tempat hiburan malam di wilayah Jawa Tengah. Jika terdapat peredaran narkotika di tempat hiburan malam, maka BNNP Jawa Tengah akan mengusulkan kepada Kepala Daerah setempat untuk melakukan penutupan operasional terhadap tempat tersebut sebagai komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika," imbuhnya.