Pria Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi saat Antar PSK di Hotel

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi saat Antar PSK di Hotel (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial Fe (28) yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi dalam jaringan (daring) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2022.

"Pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat 2 Desember 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, seperti dikutip dari Antara Senin (5/12/2022)).

Kapolres Bintan menyatakan tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang secara daring dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka Fe langsung mengantarkan perempuan itu ke tempat yang telah disepakati.

Pemesan rata-rata membayar uang kencan sebesar Rp500 ribu kepada wanita yang dikencani. Dari situ, tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp150 ribu untuk sekali kencan.

Barang Bukti yang Disita Polisi. (Foto: Humas Polres Bintan)

"Namun, untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp800 ribu. Tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp400 ribu," ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres menyampaikan saat ini tersangka Fe sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu total senilai Rp800 ribu, kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka Fe untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Perbuatan tersangka Fe melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.