Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250juta per UMK.
Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.
Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.