"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta.
"Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
Baca Juga :