Komplotan Pengganda Uang Senilai Rp600 Miliar Diringkus Polres Rembang

Komplotan Pengganda Uang Senilai Rp600 Miliar Diringkus Polres Rembang (Foto : Humas Polres Rembang)

AntvKomplotan pelaku penipuan dengan modus ritual menggandakan uang di Kabupatren Rembang, Jawa Tengah, senilai Rp600 miliar, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang.

Para bandit penipuan ini beroperasi di Desa Pamotan Kececamatan Pamotan, mereka berhasil menggondol uang sebanyak ratusan juta dari para korbannya.

Diketahui tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA alias GUS ALI asal Kecamatan Mijen Kota Semarang yang berberan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama. 

Sementara 3 tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu GUS ALI dan SM yang merencanakan.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. saat gelar perkara, Senin (5/12/2022) pagi ini menjelaskan, Para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.

Kemudian korban diminta untuk mengambil 3 lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM. Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak 6 kardus di dalam sebuah kamar.

Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sebesar Rp. 600.000.000.000.  Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10% dari jumlah uang yang diinginkan.