Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi karena Mengeniaya Pemilik Sepeda Motor di Jalan

Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi karena Menganiaya (Foto : Ilustrasi-Pixabay - Andri Prasetiyo)

Antv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menahan seorang debt collector atau penagih utang, berinisial RK (28), karena menganiaya PFA (26) warga Sragen, Jawa Tengah saat akan menarik paksa sepeda motornya di jalan.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan korban yang menunggak angsuran mencoba mempertahankan sepeda motornya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

"RK bersama rekannya melakukan upaya paksa merebut sepeda motor korban," katanya saat konferensi pers di Lobi Mapolda DIY, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskan Nuredy, peristiwa terjadi pada 1 Desember 2022 di Jalan Affandi, Sleman, sekitar pukul 13.04 WIB.

Saat itu korban yang berboncengan motor dengan adiknya tengah dalam perjalanan dari Kulon Progo ke Sleman.

Sesampainya di sekitar Jembatan Merah, korban diberhentikan oleh 2 orang tak dikenal. Mereka menyebut sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah.

Sesaat kemudian pelaku RK datang dan berusaha menarik paksa kendaraan tersebut. Namun korban menolak hingga terjadi perdebatan.

"RK yang emosi langsung melakukan pemukulan," kata Nuredy.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah. (Foto: antvklik-Andri Prasetiyo)

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka-luka pada kedua bibir. Selain itu, gigi taring dan geraham depan juga retak. Korban sempat melakukan visum dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap RK dan menetapkan sebagai tersangka.

Nuredy menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Untuk yang lainnya sedang dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," ujarnya.

Mantan Kapolres Sukabumi tersebut berpesan kepada masyarakat apabila kendaraannya mengalami penunggakan kredit dan terjadi penarikan oleh seseorang.

Pertama pastikan yang penagih membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.

Kemudian yang kedua, pastikan pula seseorang tersebut mempunyai sertifikat sebagai profesi penagih penarikan.

"Dan yang ketiga apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia," pesannya.

Dirinya kembali menyampaikan bila penagih tidak dapat menyertakan itu semua maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

Kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan penarikan atau penagihan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dan kita Polda DIY tidak akan mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Polisi akan menjerat pelaku RK dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman.

"Ancaman hukuman kita kenakan Pasal 351 dan diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.