Pura-Pura Jadi Dukun Pijat, Pria Ini Mencabuli IRT dan Gadis di Bawah Umur

Pura-Pura Dukun Pijat, Pria Ini Mencabuli IRT dan Gadis di Bawah Umur (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Antv – Petualangan seorang pria berinisial GTT yang berpura-pura jadi tukang pijat keliling akhirnya tamat setelah jajaran Polrestabes Surabaya menangkapnya.

Pria asal Lamongan tersebut ditangkap polisi karena diduga telah mecabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) dan bocah wanita yang masih di bawah umur.

Pelaku memang keseharian bekerja sebagai tukang pijat keliling, namun dengan terbongkarnya kasus ini, bisa jadi jabatan dukun pijat hanya modus untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut, berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban pencabulan usai melakukan pengobatan dengan metode pemijatan.

"Berawal suami istri ini, jalan-jalan di Ampel. Kemudian disapa oleh pelaku, katanya ada sakit di tubuh korban," ungkap Wardi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat  (2/12/2022)

Setelah pertemuan itu, pelaku mengatakan korban sedang mengalami sakit berdasarkan penerawangan.

Selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk melakukan pengobatan di rumah korbannya. 

Setelah diberi alamat, pelaku pun mendatangi rumah korban untuk melakukan pengobatan dengan metode pijat.

"Suatu ketika (pelaku) datang. Pada hari minggu, datang ke rumah suami istri itu. Di sana melakukan pengobatan. Ternyata pengobatan ini, ditambahi perbuatan cabul terhadap korban. Dengan cara-cara dia, sampai korban tidak tersadarkan diri hingga mengikuti keinginan dari pada pelaku," ungkap Wardi.

Wardi menambahkan saat dilakukan pengobatan dengan metode pijat dan oleh pelaku. Korban saat itu dalam kondisi tidak begitu sadar dan terdiam, seperti terhipnotis di paksa melakukan perbuatan asusila mengoral kemaluan pelaku yang diyakinkan sebagai bagian dari metode pengobatan.

"Korban saat itu terdiam, mau bergerak tidak bisa, mau lari tidak bisa. Badannya lemas. Sehingga disuruh melakukan oral seks oleh pelaku mau saja," ujar Wardi.

Setelah melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mencabuli korban. Setelah itu pelaku pergi. Suami korban yang curiga dengan pengobatan yang terlalu lama di kamar berdua sadar istrinya telah menjadi korban pencabulan. Suami korban yang marah itu akhirnya mencari pelaku, namun tidak ketemu.

Setelah kejadian tersebut, besoknya pelaku datang kembali ke rumah salah satu keluarga korban yang rumahnya bersebelahan dengan korban , pelaku kembali megulangi perbuatan yang sama kepada keponakan korban yang masih berusia 16 tahun , dan diketahui oleh warga  sehingga sempat di hakimi oleh massa untuk kemudian dilaporkan ke polisi .

“Tak terima perlakukan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya , Setelah dicek benar, kemudian dilaporkan pada kami dan langsung kami lakukan penangkapan," tandas Wardi.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp700 ribu dan baju korban.

“Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut,“ ujar Wardi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP, yang menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari kasus tersebut. 

Karena selain korban juga didapati satu korban yakni keponakan korban yang masih berusia 16 tahun mengaku telah di cabuli dan diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.

“ Kami terima satu laporan lagi terkait aksi bejat pelaku , Kami terus kumpulkan bukti bukti tambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain  yang malu dan belum berani untuk melapor," pungkasnya.