Pura-Pura Jadi Dukun Pijat, Pria Ini Mencabuli IRT dan Gadis di Bawah Umur

Pura-Pura Dukun Pijat, Pria Ini Mencabuli IRT dan Gadis di Bawah Umur (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Atas perbuatan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp700 ribu dan baju korban.

“Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut,“ ujar Wardi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP, yang menyebutkan bahwa, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari kasus tersebut. 

Karena selain korban juga didapati satu korban yakni keponakan korban yang masih berusia 16 tahun mengaku telah di cabuli dan diraba-raba tubuhnya oleh pelaku.

“ Kami terima satu laporan lagi terkait aksi bejat pelaku , Kami terus kumpulkan bukti bukti tambahan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain  yang malu dan belum berani untuk melapor," pungkasnya.